Posts

Showing posts with the label Tax

Permohonan Perubahan Tahun Buku / Tahun Pajak

Image
Gambar oleh  Shutterbug75  dari  Pixabay Salah satu perinsip dasar akuntansi adalah Consistency Principle , dimana metode, prosedur atau kebijakan yang diterapkan entitas/perusahaan tidak berubah-ubah atau konsisten. Pada dasarnya wajib pajak tidak diperbolehkan mengubah tahun buku / tahun pajak sesuka hati, hal ini dengan jelas tertulis pada Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 pasal 12 ayat 2, bahwa " Wajib pajak tidak diperbolehkan mengubah tahun pajak tanpa mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak " . Hal ini dikhawatirkan dapat menimbulkan pergeseran laba atau rugi perusahaan sehingga dapat merugikan penerimaan pajak. Meskipun demikian, pada keadaan tertentu wajib pajak dapat mengubah periode tahun buku / tahun pajaknya. Seperti pengalaman yang pernah saya alami.  Case -nya adalah karena adanya ketidakcocokan data antara KPP & perusahaan kami. Di KPP metode pembukuan yang terekam Jan - Des namun pada akta perusahaan kami Apr - Mar. Hal ini terjadi mungki...

Mengkoneksikan Kembali Database e-SPT Setelah Dipindahkan

Image
Sobat blogger pernah ngga sih pindahin database e-SPT ke komputer/laptop lain, tapi kita tidak bisa mengakses database tersebut, padahal aplikasi e-SPT sudah kita install dengan benar? Kalau pernah, saya juga pernah mengalami hal demikian. Permasalahnya ternyata bukan dari aplikasi e-SPTnya sobat blogger, tapi karena database e-SPT tersebut belum terkoneksi ke aplikasi e-SPTnya. Bukan hanya dipindahkan ke komputer/laptop lain sobat blogger, jika database e-SPT dipindahkan ke folder lain yang masih dalam satu komputer yang samapun kita perlu mengkoneksikannya kembali. Ada 2 kondisi dimana database e-SPT perlu dikoneksikan kembali ke aplikasi e-SPTnya , yaitu: Ketika dipindahkan ke folder lain yang masih dalam satu komputer, hal ini berarti Data Source- nya sudah ada pada System DSN komputer tersebut. Jadi hanya akan dilakukan konfigurasi saja. Ketika dipindahkan ke komputer lain, hal ini berarti  Data Source- nya belum ada pada System DSN komputer tersebut. Jadi perlu meng- c...

Input e-SPT PPh 21/26 NPWP Tidak Valid

Image
Gambar oleh William Iven dari Fixabay Salah satu problem pada saat menginput data pada e-SPT PPh 21/26 adalah NPWP tidak valid . Padahal NPWP yang kita masukkan sudah sesuai dengan yang tertera pada kartu NPWP. Nah sobat blogger, kalau sobat blogger mengalami hal demikian saya akan coba share solusinya disini. Problem NPWP tidak valid ini bisa disebabkan oleh dua hal sobat blogger, Kode KPP yang tertera pada kartu NPWP (3 angka depan pada 6 angka terakhir) belum terdaftar pada referensi aplikasi e-SPT PPh 21/26. Hal ini terjadi karena adanya pemekaran wilayah KPP oleh Ditjen Pajak & belum terupdate pada aplikasi e-SPT. NPWP pernah direvisi karena struktur penomorannya salah atau tidak sesuai dengan peraturan DJP (PER 38/PJ/2013). Dan solusinya sobat blogger, untuk case no.1 sobat blogger bisa menambahkan kode KPP yang belum terdaftar pada aplikasi e-SPT PPh 21/26 tersebut. Caranya: Buka Menu Referensi pada aplikasi e-SPT PPh 21/26 Pilih Kode Pilih Kode KPP Klik Baru , lalu isi...

Bukti Pemotongan Pajak Dengan SKB & SKD

Image
Gambar oleh Steve Buissinne dari Pixabay           Bukti Pemotongan Pajak dengan SKB (Surat Keterangan Bebas) atau SKD (Surat Keterangan Domisili) haruskah dibuat? Pertanyaan ini mungkin sering menjadi pertanyaan buat sobat blogger yang berprofesi sebagai  Tax Oficer pemula. Berdasarkan Peraturan Direktur Jendral Pajak No. PER-04/PJ/2017 tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian Dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 Dan/Atau 26 Serta Bentu Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 Dan/Atau 26, pada pasal 4 ayat 3 berikut: Disana jelas dikatakan bahwa Bukti pemotongan TETAP dibuat tidak ada pengecualian apapun .          Semoga informasi ini bermanfat buat teman-teman Tax Officer pemula. Thanks