Permohonan Perubahan Tahun Buku / Tahun Pajak

Gambar oleh Shutterbug75 dari Pixabay

Salah satu perinsip dasar akuntansi adalah Consistency Principle, dimana metode, prosedur atau kebijakan yang diterapkan entitas/perusahaan tidak berubah-ubah atau konsisten. Pada dasarnya wajib pajak tidak diperbolehkan mengubah tahun buku / tahun pajak sesuka hati, hal ini dengan jelas tertulis pada Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 pasal 12 ayat 2, bahwa "Wajib pajak tidak diperbolehkan mengubah tahun pajak tanpa mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak". Hal ini dikhawatirkan dapat menimbulkan pergeseran laba atau rugi perusahaan sehingga dapat merugikan penerimaan pajak. Meskipun demikian, pada keadaan tertentu wajib pajak dapat mengubah periode tahun buku / tahun pajaknya.

Seperti pengalaman yang pernah saya alami. Case-nya adalah karena adanya ketidakcocokan data antara KPP & perusahaan kami. Di KPP metode pembukuan yang terekam Jan - Des namun pada akta perusahaan kami Apr - Mar. Hal ini terjadi mungkin karena miss ketika pengisian formulir pertamakali dulu yang lolos verifikasi oleh petugas KPP, karena sudah pasti kami melampirkan akta perusahaan yang menerangkan hal tersebut pada waktu itu.

Sesuai dengan Undang-Undang No.7 Tahun 1983 pasal 12 ayat 2, wajib pajak dapat mengubah tahun buku / tahun pajak jika mendapat persetujuan oleh Direktur Jenderal Pajak. Dengan cara membuat surat permohonan perubahan tahun buku / tahun pajak. Surat permohonan ini ditandatangani oleh pemimpin perusahaan, dicetak diatas kop surat perusahaan & distempel. Isi surat permohonan ini memuat alasan-alasan kuat atas perubahan tahun buku / tahun pajak tersebut. Seperti:
  1. Perubahan tahun buku / tahun pajak ini dikehendaki oleh pemegang saham, pemberi kredit, partner usaha, pemerintah atau pihak-pihak lainnya, dimana jika tahun buku / tahun pajak ini tidak dirubah akan mengakibatkan kesulitan/kerugian perusahaan. (atau untuk case yang pernah saya alami, bahwa periode pembukuan sudah sesuai dengan anggaran dasar yang tercantum pada Akta No.... tahun .....)
  2. Perubahan tahun buku / tahun pajak ini baru pertama kali diajukan dan tidak ada niat untuk melakukan perubahan lagi di tahun-tahun yang akan datang.
  3. Dalam perubahan tahun buku / tahun pajak ini, perusahaan tidak ada maksud dengan sengaja berusaha untuk melakukan pergeseran laba/rugi guna meringankan beban pajak.
Poin-poin alasan tersebut dibuatkan terpisah masing-masing menjadi surat pernyataan. Surat pernyataan ini ditandatangani oleh pemimpin perusahaan, dibubuhi materai 6.000, distempel & dicetak diatas kop surat perusahaan.

Selain surat permohonan & surat pernyataan alasan-alasan perubahan tahun buku / tahun pajak tersebut, ada juga persyaratan yang harus dipenuhi yaitu:
  1. Bukti lapor SPT Tahunan terakhir
  2. Tidak ada utang / tunggakan pajak
  3. NPWP Perusahaan & Pemimpin Perusahaan
  4. Akta Perusahaan yang menerangkan periode pembukuan yang dipakai
Keputusan pesetujuan perubahan tahun buku / tahun pajak adalah selambat-lambatnya 2 bulan, terhitung setelah surat permohonan beserta dokumen lengakap diserahkan ke KPP.

Semoga informasi ini bisa bermanfaat. Thanks


Sumber: Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-14/PJ.313/1991

Comments

Popular posts from this blog

Input e-SPT PPh 21/26 NPWP Tidak Valid

Metode Garis Lurus Penyusutan Aktiva Tetap Dan Pengaplikasiannya