Bukti Pemotongan Pajak Dengan SKB & SKD

Gambar oleh Steve Buissinne dari Pixabay

        Bukti Pemotongan Pajak dengan SKB (Surat Keterangan Bebas) atau SKD (Surat Keterangan Domisili) haruskah dibuat? Pertanyaan ini mungkin sering menjadi pertanyaan buat sobat blogger yang berprofesi sebagai Tax Oficer pemula. Berdasarkan Peraturan Direktur Jendral Pajak No. PER-04/PJ/2017 tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian Dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 Dan/Atau 26 Serta Bentu Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 Dan/Atau 26, pada pasal 4 ayat 3 berikut:


Disana jelas dikatakan bahwa Bukti pemotongan TETAP dibuat tidak ada pengecualian apapun

        Semoga informasi ini bermanfat buat teman-teman Tax Officer pemula. Thanks


Comments

Popular posts from this blog

Input e-SPT PPh 21/26 NPWP Tidak Valid

Metode Garis Lurus Penyusutan Aktiva Tetap Dan Pengaplikasiannya