Gambar oleh William Iven dari Fixabay Salah satu problem pada saat menginput data pada e-SPT PPh 21/26 adalah NPWP tidak valid . Padahal NPWP yang kita masukkan sudah sesuai dengan yang tertera pada kartu NPWP. Nah sobat blogger, kalau sobat blogger mengalami hal demikian saya akan coba share solusinya disini. Problem NPWP tidak valid ini bisa disebabkan oleh dua hal sobat blogger, Kode KPP yang tertera pada kartu NPWP (3 angka depan pada 6 angka terakhir) belum terdaftar pada referensi aplikasi e-SPT PPh 21/26. Hal ini terjadi karena adanya pemekaran wilayah KPP oleh Ditjen Pajak & belum terupdate pada aplikasi e-SPT. NPWP pernah direvisi karena struktur penomorannya salah atau tidak sesuai dengan peraturan DJP (PER 38/PJ/2013). Dan solusinya sobat blogger, untuk case no.1 sobat blogger bisa menambahkan kode KPP yang belum terdaftar pada aplikasi e-SPT PPh 21/26 tersebut. Caranya: Buka Menu Referensi pada aplikasi e-SPT PPh 21/26 Pilih Kode Pilih Kode KPP Klik Baru , lalu isi...
Comments
Post a Comment
Silahkan tinggalkan komentar yang positif untuk artikel ini