Permohonan Perubahan Tahun Buku / Tahun Pajak
Gambar oleh Shutterbug75 dari Pixabay Salah satu perinsip dasar akuntansi adalah Consistency Principle , dimana metode, prosedur atau kebijakan yang diterapkan entitas/perusahaan tidak berubah-ubah atau konsisten. Pada dasarnya wajib pajak tidak diperbolehkan mengubah tahun buku / tahun pajak sesuka hati, hal ini dengan jelas tertulis pada Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 pasal 12 ayat 2, bahwa " Wajib pajak tidak diperbolehkan mengubah tahun pajak tanpa mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak " . Hal ini dikhawatirkan dapat menimbulkan pergeseran laba atau rugi perusahaan sehingga dapat merugikan penerimaan pajak. Meskipun demikian, pada keadaan tertentu wajib pajak dapat mengubah periode tahun buku / tahun pajaknya. Seperti pengalaman yang pernah saya alami. Case -nya adalah karena adanya ketidakcocokan data antara KPP & perusahaan kami. Di KPP metode pembukuan yang terekam Jan - Des namun pada akta perusahaan kami Apr - Mar. Hal ini terjadi mungki...